Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang pemimpin negara yang terpilih secara demokratis bisa dipaksa turun dari jabatannya?
Inilah yang disebut sebagai pemakzulan atau impeachment, sebuah proses konstitusional yang sangat jarang terjadi, namun memainkan peran penting dalam menjaga etika dan integritas kekuasaan negara.
Isu ini kembali mencuat ke permukaan ketika nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut dalam wacana pemakzulan. Pada 17 April 2025 lalu, Forum Purnawirawan TNI mengguncang ruang publik dengan mengusulkan agar Gibran dimakzulkan. Pernyataan ini dibacakan oleh mantan Komandan Pasukan Khusus, Sunarko, dan ditandatangani oleh 332 purnawirawan perwira TNI, sebagaimana dilansir oleh Tempo.
Isu ini pun menuai respons luas. Sebagian menganggapnya bentuk evaluasi terhadap praktik demokrasi elektoral, sebagian lain menganggap ini sebagai refleksi atas kerapuhan sistem politik kita.
Namun sebelum terjebak dalam perdebatan politik praktis, mari kita kembali pada pertanyaan mendasarnya: Apa itu pemakzulan dan bagaimana sebenarnya mekanismenya di Indonesia?
Mengenal Konsep Impeachment
Istilah impeachment berasal dari abad ke-14 di Inggris, yang kemudian berkembang dalam sistem hukum Anglo-Saxon. Black’s Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai:
“A criminal proceeding against a public officer, before a quasi-political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment’.”
Secara sederhana, ini adalah proses hukum-politik terhadap pejabat publik yang dituduh melakukan pelanggaran berat, dilakukan melalui lembaga negara yang bersifat quasi-yudisial.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan di Indonesia?
Indonesia mengadopsi mekanisme pemakzulan melalui konstitusi, khususnya dalam Pasal 7A dan 7B Perubahan Ketiga UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR, apabila terbukti:
-
Melakukan pengkhianatan terhadap negara,
-
Korupsi,
-
Penyuapan,
-
Tindak pidana berat lainnya,
-
Perbuatan tercela, atau
-
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Adapun tahapan pemakzulan di Indonesia terdiri dari tiga langkah utama:
-
Tahap DPR:
DPR melakukan penyelidikan dan menyusun usul pemakzulan apabila ditemukan dugaan pelanggaran sesuai Pasal 7A UUD 1945. Jika disepakati, DPR mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). -
Tahap MK:
Berdasarkan Pasal 7B ayat (4) UUD 1945, MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah pendapat DPR memiliki dasar hukum yang sah. -
Tahap MPR:
Jika MK menyatakan bahwa tuduhan DPR terbukti, DPR kemudian membawa hasil itu ke MPR untuk diputuskan dalam Sidang Paripurna. Di sinilah keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden ditentukan.
Refleksi: Ketika Hukum dan Politik Bertemu
Proses pemakzulan tidak hanya menyoal aspek hukum, tetapi juga mencerminkan tarik-menarik kepentingan politik. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai akademisi dan mahasiswa hukum untuk tidak hanya memahami mekanismenya, tetapi juga mengkritisi bagaimana hukum dapat tetap tegak tanpa terdistorsi oleh dinamika politik kekuasaan.
Di tengah narasi polarisasi dan kekhawatiran akan melemahnya institusi demokrasi, memahami impeachment bukan hanya menjadi wacana elitis, melainkan bagian dari literasi hukum warga negara.
Penutup
Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran hanyalah salah satu contoh bagaimana konstitusi diuji oleh dinamika politik. Terlepas dari polemik yang berkembang, kita sebagai bagian dari komunitas intelektual harus tetap menjunjung prinsip objektivitas dan supremasi hukum.
Karena sejatinya, kekuasaan tanpa batas pengawasan adalah pintu menuju penyalahgunaan. Dan pemakzulan, dalam kerangka demokrasi, adalah alat konstitusional untuk mencegahnya.
#LDRHUINAM
#OpiniHukum
#KonstitusiBicara
#DebatDanRiset
